Tuesday, February 17, 2015

Appraisal atau Penilaian

| |
Yang dimaksud dengan appraisal atau penilaian adalah proses pekerjaan dalam memberikan suatu estimasi atau opini atas nilai ekonomis suatu properti, baik berwujud ataupun tidak berwujud yang berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode, parameter dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. 

Appraisal atau Penilaian

Bidang jasa appraisal/penilaian dapat dibagi lagi yaitu, Penilaian Properti dan Penilaian Usaha, berikut ini cakupan dan pembagian dari jasa penilaian :

Appraisal/Penilaian Properti, terdiri dari :
  1. Penilaian tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah (Land Development)    Penilaian instalasi dan peralatan yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi
  2. Penilaian alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer
  3. Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan
  4. Pertambangan

Appraisal/Penilaian Usaha atau Bisnis, terdiri dari: 
  1. Entitas bisnis
  2. Penyertaan
  3. Surat berharga termasuk derivasinya
  4. Hak dan kewajiban perusahaan
  5. Aktiva tidak berwujud
  6. Kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu (economic damage) untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material
  7. Opini kewajaran/Fairness Opinion

Untuk Sementara Harmoni Kebun Indonesia hanya melayani Jasa Penilaian/Appraisal Properti
 
Facebook Twitter