Tuesday, February 17, 2015

Yang dimaksud dengan appraisal atau penilaian adalah proses pekerjaan dalam memberikan suatu estimasi atau opini atas nilai ekonomis suatu properti, baik berwujud ataupun tidak berwujud yang berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode, parameter dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. 

Appraisal atau Penilaian

Bidang jasa appraisal/penilaian dapat dibagi lagi yaitu, Penilaian Properti dan Penilaian Usaha, berikut ini cakupan dan pembagian dari jasa penilaian :

Appraisal/Penilaian Properti, terdiri dari :
  1. Penilaian tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah (Land Development)    Penilaian instalasi dan peralatan yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi
  2. Penilaian alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer
  3. Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan
  4. Pertambangan

Appraisal/Penilaian Usaha atau Bisnis, terdiri dari: 
  1. Entitas bisnis
  2. Penyertaan
  3. Surat berharga termasuk derivasinya
  4. Hak dan kewajiban perusahaan
  5. Aktiva tidak berwujud
  6. Kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu (economic damage) untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material
  7. Opini kewajaran/Fairness Opinion

Untuk Sementara Harmoni Kebun Indonesia hanya melayani Jasa Penilaian/Appraisal Properti
Pada awal pelaksanaan proyek, pengukuran awal yang baik termasuk survey lokasi dan pematokan awal menentukan kelancaran pelaksanaan pekerjaan berikutnya.
Hal-hal yang sebaiknya diperhatikan dalam pengukuran awal, survey lokasi dan pematokan awal antara lain diuraikan secara singkat pada bagian ini.

Pemeriksaan dan pematokan batas lahan
Hal yang paling mendasar adalah memastikan bahwa lahan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lokasi yang disebutkan dalam Kontrak dan Sertifikat Tanah yang dimiliki oleh Owner, karena semua acuan perletakan bangunan dan infrastrukturnya, harus mengacu pada batas-batas lahan yang benar.

Survey Lahan dan Pengukuran_1

Langkah pemeriksaan dan pematokan batas lahan adalah sebagai berikut :
  • pastikan bahwa patok batas lahan, pada tiap sudut perimeter lahan sesuai dengan data Badan Pertanahan Nasional — jika belum ada patok dari BPN, sebaiknya diminta pihak BPN atau pengelola kawasan untuk memasang patok-patok batas lahan yang sesuai dengan data mereka
  • jika patok yang ada belum permanen (tidak dicor) atau tidak terlindungi dengan baik, sebaiknya dibuat patok beton dengan cor dan memasang titik batas dengan tanda paku tertanam di tiap patok dan lindungilah patok-patok tersebut dengan perimeter yang baik dan mudah dipantau (dari bambu atau kaso dan diberi tanda warna atau bendera atau tanda lain yang mudah dilihat)
  • setelah dipastikan seluruh patok perimeter sesuai, Berita Acara Joint Survey yang sudah disahkan bersama instansi terkait dan Konsultan Pengawas atau Owner harus disimpan dan menjadi dasar acuan seluruh pengukuran berikutnya
  • titik batas lahan dan garis perimeternya diplot ke gambar dan dilakukan cross check apakah sesuai dengan batas yang diberikan dalam gambar desain atau gambar konstruksi — jika terjadi perbedaan maka harus dilaporkan kepada Konsultan untuk dilakukan penyesuaian gambar desain
  • periksa luas lahan apakah sesuai dengan luasan pada sertifikat tanah yang dimiliki Owner
  • buatlah patok-patok benchmark utama (BM) yang terhubung dengan seluruh titik sudut perimeter lahan di lokasi yang tidak terganggu selama pelaksanaan proyek dan diplotkan pada gambar pelaksanaan, serta menjadi acuan awal pelaksanaan pematokan (stacking out) pada bangunan-bangunan yang akan dilaksanakan
  • jika diperlukan, dapat dibuat patok-patok pinjaman untuk mempermudah pelaksanaan pengukuran dan pematokan berikutnya

Pemeriksaan level dan kontur tanah eksisting
Setelah batas lahan dipastikan sesuai, segera dilakukan pemeriksaan level dan kontur tanah eksisting, untuk mendapatkan data acuan level bangunan serta infrastruktur yang akan dilaksanakan.

Data dari pemeriksaan ini juga dapat digunakan untuk perhitungan pekerjaan cut and fill serta galian/urugan yang diperlukan

Tanda atau marking level di lapangan untuk level acuan seluruh bangunan yang akan dikerjakan, dapat berupa tanda segitiga terbalik berwarna merah dan angka level acuan, yang dapat dibuat pada patok BM utama atau pada bangunan atau infrastruktur eksisting yang dipastikan tidak akan berubah dalam jangka waktu yang cukup lama, minimal selama pelaksanaan proyek.

Lakukan pengukuran kontur tanah eksisting, termasuk level jalan raya, saluran, pedestrian, dsb, termasuk seluruh kondisi eksisting pada area di sekitar lokasi proyek jika memungkinkan (sekitar 5 m' di luar batas lahan).

Pastikan data dipelihara dengan baik dan jika tanda yang dibuat di lapangan terhapus atau rusak segera lakukan perbaikan atau pembuatan tanda yang baru.



Gambar Situasi dan Potongan

Setelah diperoleh data dari pengukuran dan pengecekan batas lahan serta kontur eksisting, data yang ada diplotkan di Gambar Situasi dan Potongan, sebagai gambar kerja, meliputi data-data dan informasi antara lain :

  • titik patok dan garis perimeter (batas lahan)
  • titik patok benchmark dan pinjaman
  • titik penempatan tanda atau marking level acuan
  • garis kontur lahan eksisting
  • posisi dan dimensi perimeter as atau perimeter luar masing-masing bangunan serta infrastruktur utama yang akan dikerjakan, termasuk jarak antar bangunan dan infrastruktur yang direncanakan
  • garis sepadan bangunan (GSB)
  • bangunan atau konstruksi atau infrastruktur eksisting di dalam area proyek
  • untuk infrastruktur atau bangunan eksisting tertentu perlu diukur dan digambarkan posisi dan dimensi aktualnya, serta diberikan tanda untuk infrastruktur eksisting yang akan terpengaruh pekerjaan, misal : tiang listrik atau lampu PJU atau bak kontrol atau pohon yang harus dibongkar atau dipindahkan karena lokasi penempatannya akan dibangun jalan entrance maupun exit
  • potongan melintang dan memanjang jalan raya eksisting dan infrastrukturnya, untuk menunjukkan level masing-masing infrastruktur eksisting (jalan, saluran, kabel dan pipa eksisting)
  • potongan memanjang dan melintang yang menunjukkan level bangunan dan infrastruktur (jalan dan saluran) yang akan dilaksanakan, untuk menunjukkan level rencana terhadap jalan dan saluran drainase eksisting — jika terdapat masalah segera informasikan kepada Konsultan dan Owner supaya dapat diperoleh solusinya bersama-sama, misal : untuk kemiringan saluran yang akan dilaksanakan terhadap outlet pada pertemuan dengan saluran drainase eksisting
Survey Lahan dan Pengukuran_2

Infrastruktur eksisting di sekitar perimeter proyek yang harus dipantau dan diambil posisi dan levelnya antara lain :
  • jalan raya, saluran dan trotoar/pedestrian
  • tiang telepon
  • tiang listrik dan lampu PJU
  • rambu-rambu dan pohon penghijauan milik instansi kawasan atau pemerintah
  • posisi utilitas kabel dan pemipaan eksisting termasuk bak kontrol maupun instalasi kontrol lainnya
  • menara air atau menara telekomunikasi yang berada di dekat perimeter lahan proyek, yang mungkin akan terpengaruh, mempengaruhi atau harus dilindungi dari efek pelaksanaan pekerjaan
  • bangunan dan utilitas milik tetangga di samping dan di seberang lokasi proyek
  • sungai, lereng dan vegetasi tinggi di sekitar lokasi proyek dalam radius yang berpengaruh pada ataupun dipengaruhi oleh pelaksanaan proyek

Selain itu perlu juga didokumentasikan kondisi tiap bangunan atau infrastruktur atau lereng alam eksisting, serta dibuat laporan atau berita acara yang diserahkan ke Konsultan, Owner atau instansi terkait, untuk data dan dasar jika terjadi permasalahan, misalnya tuduhan menimbulkan kerusakan atau tuntutan untuk memperbaiki dan memasang kembali dari pihak lain -- supaya dapat diketahui apakah memang kerusakan ditimbulkan karena pelaksanaan proyek atau sudah rusak sebelum proyek dimulai

Pengamatan kondisi lapangan

Selain pengukuran dan pendataan serta pembuatan gambar seperti diuraikan di atas, kondisi lapangan baik di dalam lokasi maupun di sekitar lokasi proyek, perlu diamati antara lain :

  • kondisi tanah dan vegetasi serta konstruksi dan utilitas eksisting di lokasi proyek
  • bahaya alam (lereng yang mudah longsor, daerah sambaran petir,  dsb)
  • kondisi lalu lintas serta manuver kendaraan di sekitar lokasi proyek
  • lokasi dan nomor telepon instansi penting (kantor pemerintahan dan kawasan yang terdekat dengan lokasi proyek : kantor kelurahan atau kecamatan, kantor polisi, klinik atau rumah sakit, kantor pemadam kebakaran, tempat ibadah, warung makan dan kios, dsb)
  • kondisi sosial di sekitar lokasi proyek.

Hal ini dimaksudkan supaya tim Kontraktor dapat mengantisipasi segala kendala yang mungkin timbul serta membuat persiapan pencegahannya, termasuk memberikan gambaran awal yang baik untuk penempatan bangunan sementara termasuk akses dan jalan kerja yang diperlukan.


Kendala yang mungkin timbul antara lain : potensi kemacetan pada jam tertentu di jalan sekitar proyek, adanya cekungan yang harus diperbaiki sebelum pelaksanaan konstruksi jalan di proyek, dsb

Pengamatan ini juga berguna untuk menganalisa metoda kerja yang akan digunakan, dalam kaitan aspek teknis maupun non teknis yang mungkin terjadi


Walaupun pengamatan dan informasi ini pada umumnya telah dilakukan sebelum mengikuti tender, lebih baik pada awal pelaksanaan, tim konstruksi melakukan pengamatan ulang supaya diperoleh gambaran yang lebih jelas dan akutal termasuk jika informasi dari tim tender terdapat kekurangan atau kurang jelas

Survei Tanah

Survei tanah merupakan pekerjaan pengumpulan data kimia, fisik dan biologi di lapangan maupun di laboratorium dengan tujuan pendugaan penggunaan lahan umum maupun khusus.
Tujuan survei tanah adalah mengklasifikasikan, menganalisis dan memetakan tanah dengan mengelompokkan tanah-tanah, sama sifatnya kedalam satuan peta tanah tertentu. Sifat dari satuan peta secara singkat dicantumkan dalam legenda, sedang uraian lebih detail dicantumkan dalam laporan survei tanah yang selalu menyertai peta tanah tersebut (Hardjowigeno, 1995).
 
Survey Tanah dan Evaluasi Lahan_1


Sistem survei tanah, sistem grid dilakukan pada lahan yang datar atau peta dasar kurang lengkap, sistem bebas dilakukan bila peta dasar dan data penunjang lengkap berdasarkan hasil interpretasi foto udara dan atas dasar land system, sistem sistematik dilakukan bila serupa dengan grid tetapi jarak pengamatannya tidak sama jauh serta peta dasar dan data penunjang lengkap (Beckett, dkk, 1978).

Evaluasi Lahan

Evaluasi lahan merupakan proses penilaian potensi lahan untuk bermacam-macam alternatif penggunaan. Evaluasi kesesuaian lahan sangat fleksibel, tergantung pada keperluan kondisi wilayah yang hendak dievaluasi. Usaha-usaha perbaikan yang dilakukan terhadap lahan akan memberikan gambaran tentang penggunaan lahan secara optimal guna meningkatkan produktivitas lahan khususnya evaluasi lahan terhadap pembudidayaan tanaman duku (Abdullah, 1993).
Tujuan dari evaluasi lahan adalah untuk menentukan nilai suatu lahan untuk tujuan tertentu. Usaha ini dapat dikatakan melakukan usaha klasifikasi teknis suatu daerah (Sinulingga, 2003).
Survey Tanah dan Evaluasi Lahan_2

Pendekatan menyeluruh dari suatu evaluasi lahan ditunjukkan dalam beberapa aktivitas berikut:
  1. Memilih secara relatif jenis penggunaan lahan dalam kaitannya dengan kondisi fisik, sosial dan ekonomi daerah yang bersangkutan.
  2. Penentuan keperluan fisik untuk penggunaan lahan yang relevan.
  3. Deliniasi untuk setiap Land Mapping Unit
  4. Kualitas Lahan.
  5. Klasifikasi kesesuaian lahan untuk Land Utilization Type (LUT) per unit peta.
  6. Membandingkan kemungkinan-kemungkinan pengembangan. (Sitorus, 1985).
Menurut FAO (1975) dalam Djaenuddin, dkk, 2000), kegiatan utama dari evaluasi lahan adalah sebagai berikut:
  1. Konsultasi pendahuluan : meliputi pekerjaan-pekerjaan persiapan antara lain penetapan yang jelas tujuan evaluasi, jenis data yang akan digunakan, asumsi yang digunakan dalam evaluasi, daerah penelitian serta identitas dan skala survei.
  2. Penjabaran (deskripsi) dari jenis penggunaan lahan yang sedang dipertimbangkan dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan.
  3. Deskripsi satuan peta lahan (Land Mapping Unit) dan kemudian kualitas lahan (Land Qualities) berdasarkan pengetahuan tentang persyaratan yang diperlukan untuk suatu penggunaan lahan tertentu dan pembatas-pembatasnya.
  4. Membandingkan jenis pengguanaan lahan dengan tipe-tipe lahan yang ada. Ini merupakan proses penting dalam evalusai lahan, dimana data lahan, penggunaan lahan dan informasi-informasi ekonomi dan sosial digabungkan dan dianalisis secara bersama-sama.
  5. Hasil dari butir ke-4 adalah hasil klasifikasi kesesuaian lahan.
  6. Penyajian dari hasil-hasil evaluasi.
Pemeliharaan dan Perlindungan Tanaman Hutan_1

Kegiatan pemeliharaan terdiri dari pemeliharaan tanaman muda dan pemeliharaan tegakan. Pemeliharaan tanaman muda dilakukan mulai bibit selesai ditanam di lapangan sampai tanaman mencapai kondisi tegakan yaitu keadaan dimana pohon-pohonnya telah saling mempengaruhi satu sama lain, baik tajuk maupun perakarannya (umur 3–5 tahun). Pemeliharaan tegakan dilakukan setelah tegakan terbentuk sampai tegakan siap ditebang.

Pekerjaan pemeliharaan tanaman muda dapat berupa penyulaman, penyiangan, pendangiran dan pembebasan gulma serta tanaman pengganggu lainnya. Kegiatan pemeliharaan tanaman muda juga dapat berupa pemupukan tanaman.

Pekerjaan pemeliharaan tegakan dapat berupa pembebasan tanaman pengganggu, pemangkasan cabang dan pemeliharaan. Pembebasan tanaman pengganggu dilakukan pada jalur tanaman pokok sehingga tanaman pokok mendapat kesempatan tumbuh secara baik. Pemangkasan cabang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas batang melalui peningkatan ukuran panjang batang bebas cabang. Sedangkan kegiatan penjarangan dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan ruang tumbuh yang optimal sehingga pertumbuhan pohon-pohon tertinggal dapat berlangsung secara maksimal.

Kegiatan Pemeliharaan Tanaman Hutan dilakukan guna membuat tegakan hutan yang berpotensi tinggi pada saat masa tebang dan guna menjaga kesuburan tanah serta kelestarian lingkungan. Pemeliharaan hutan bisa berupa pemangkasan tanaman sela, pemangkasan cabang tanaman pokok, penyiangan, penjarangan tanaman pokok, perlindungan hutan dari hama/ penyakit serta pencegahan gangguan penggembalaan, kebakaran dan lain-lain. Untuk memanfaatkan ruang hidup dalam hutan secara optimal, dibuat tabel perhitungan jumlah pohon yang harus ada (tetap hidup) dalam tiap hektar kawasan hutan, pada umur pohon serta dalam tingkat kesuburan tanah tertentu. Jadi secara periodik jumlah pohon terus dikurangi (dilakukan penjarangan) untuk memberi ruang hidup yang lebih baik pohon-pohon tinggal tersebut.

Pemeliharaan tanaman hutan yang diselenggarakan dengan tertib dan baik dapat meningkatkan riap (pertambahan volume kayu) pohon yang tumbuh/tetap tinggal, pengaturan tata ruang lingkungan hidup secara efektif, pengadaan standing stock yang optimal melalui sebaran kelas umur dan kelas diameter pohon. Disamping pemeliharaan tanaman, tugas yang tidak kalah penting agar hutan tetap lestari adalah menjaga gangguan keamanan hutan.
Pemeliharaan dan Perlindungan Tanaman Hutan_2

Kegiatan perlindungan hutan mempunyai tujuan untuk melindungi hutan dari gangguan hama dan penyakit serta gangguan lain baik hewan maupun manusia. Kegiatan perlindungan dapat bersifat pencegahan (preventif) ataupun pemberantasan (represif). 

Usaha yang dapat dilakukan dalam penerapan silvikultur yang tepat:
1. Penyuluhan
2. Pembuatan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan
3. Pengadaan sarana penanggulangan hama dan penyakit
4. Pembentukan organisasi pengamanan
Penanaman Pohon

Kegiatan penanaman merupakan kegiatan yang paling penting dalam tahap pembangunan hutan. Penentuan luas tanaman dan lokasi penanaman pada setiap tahunnya perlu dilakukan dengan cermat sehingga pada akhir daur pertama dapat terwujud suatu tegakan dengan struktur kelas umur mendekati normal. Dengan memperhatikan prinsip kelestarian maka luas penebangan diusahakan sama dengan luas penanaman. Luas tebangan atau luas tanaman pada setiap tahunnya besarnya sama dengan luas areal tanaman total dibagi daur.
Pada tahap pembangunan (daur pertama) belum ada kegiatan penebangan tanaman pokok, yang ada hanya kegiatan penanaman dan pemeliharaan/penjarangan. Selisih waktu penyelesaian dengan akhir daur dapat dipergunakan untuk melakukan pemugaran tanaman atau melakukan pengaturan struktur tegakan. Kegiatan penanaman merupakan suatu rangkaian kegiatan yang diawali dari pengadaan benih, pengadaan bibit/persemaian, penyiapan lahan, dan penanaman bibit di lapangan. Pengadaan benih dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum kegiatan penanaman dilaksanakan. Selain dengan pembangunan tegakan benih maka pemenuhan kebutuhan benih dapat dilaksanakan melalui pembelian dari tempat lain. Benih yang dibeli dapat langsung ditanam atau harus melalui persemaian terlebih dahulu. Hal ini tergantung dari sifat benih yang akan ditanam.

Kegiatan penyiapan lahan bertujuan untuk membuat keadaan lapangan yang bersangkutan sedemikian rupa sehingga memudahkan penanaman dan pertumbuhan bibit yang ditanam. Penyiapan lahan dapat dilakukan dengan cara manual atau dengan cara mekanis.

Penanaman bibit dilaksanakan pada awal sampai pertengahan musim penghujan. Karena terbatasnya waktu penanaman dalam setiap tahunnya maka kegiatan-kegiatan yang mendukungnya perlu diarahkan agar penanaman dapat dilaksanakan tepat pada waktunya.

Rotasi pengelolaan hutan adalah penanaman – pemeliharaan – pemungutan hasil hutan – penanaman kembali. Pohon-pohon ditebang, hutan perlu ditanami kembali dan selanjutnya akan dipungut kembali setelah pohon mencapai daur yang ditentukan. Pada kegiatan penanaman/reboisasi dilakukan tidak hanya pada areal bekas tebang habis, tetapi juga pada kawasan hutan yang tidak produktif yang sebagian besar dilakukan dengan sistem tumpangsari.

Monday, February 16, 2015

Penataan Hutan

Kegiatan penataan hutan bertujuan untuk menata areal ke dalam bagian-bagian yang lebih kecil sehingga pemanfaatannya dapat dilakukan secara efisien. Kegiatan penataan hutan terdiri dari kegiatan penataan batas dan kegiatan pembagian hutan. Kegiatan penataan batas merupakan kegiatan yang menyangkut penentuan garis batas dan pemancangan pal batas terhadap areal hutan yang hendak ditata. Sedangkan kegiatan pembagian hutan merupakan kegiatan yang menyangkut pemisahan areal ke dalam bagian-bagian yang lebih kecil yaitu bagian hutan, petak, dan anak petak. Hasil dari kegiatan penataan batas dan pembagian hutan perlu diproyeksikan diatas peta. Pelaksanaan dari kegiatan penataan hutan akan diselesaikan dalam lima tahun pertama sesudah kegiatan pembangunan dijalankan.

Kegiatan pembukaan hutan yang dimaksud disini adalah pembuatan prasarana lalu lintas dengan tujuan agar semua areal HTI dapat dijangkau secara mudah. Pembukaan wilayah dilaksanakan melalui pemanfaatan atau pendayagunaan terhadap jalan-jalan yang sudah ada (dengan melakukan perbaikan dan peningkatan mutu) dan pembuatan jalan-jalan baru.

Pembangunan jalan/alur hutan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tingkat keperluannya. Pada akhir daur pertama semua jalan, baik jalan utama maupun penunjang harus sudah selesai dibangun.
Pengawasan

Konsultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek/owner untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan. Konsultan pengawas memerlukan sumber daya manusia yang ahli pada bidangnya masing-masing sehingga setiap proyekm yang diawasi dapat berjalan dan berkembang dengan baik dan optimal.

Konsultan pengawas dalam setiap proyeknya memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
  • Melaksanakan pengawasan berkala secara rutin selama proyek dilaksanakan
  • Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan dan progress pelaksanaan proyek skepada pemilik proyek dengan tujuan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi proyek.
  • Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam pelaksanaan proyek.
  • Mengoreksi dan menyetujui rencana pelaksanaan proyek yang diajukan oleh kontraktor sebagai panduan dalam menjalankan proyek.
Selain tugas dan tanggung jawab tersebut, konsultan pengawas juga memiliki beberapa wewenang, antara lain :
  • Memperingatkan atau menegur pihak pelaksanan pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
  • Menghentikan dan melaporkan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek melakukan penyimpangan dan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
  • Memberikan tanggapan atas usul pihak pelakasana proyek.
  • Konsultan pengawas berhak memeriksa dan memberikan saran tentang rencana pengerjaan proyek kepada tim pelaksana.
  • Melakukan perubahan dengan menerbitakn berita acara perubahan sesuai persetujuan owner.
  • Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor/pelaksana agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati sebelumnya.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, diperlukan kerjasama yang baik antara konsultan pengawas dengan kontraktor/pelaksana agar bisa saling melengkapi dalam melakukan pengerjaan proyek sehingga tidak pihak yang dirugikan dan proyek berjalan dengan optimal serta efisien.
 
Facebook Twitter