Penanaman Pohon |
Kegiatan penanaman merupakan kegiatan yang paling penting dalam tahap pembangunan hutan. Penentuan luas tanaman dan lokasi penanaman pada setiap tahunnya perlu dilakukan dengan cermat sehingga pada akhir daur pertama dapat terwujud suatu tegakan dengan struktur kelas umur mendekati normal. Dengan memperhatikan prinsip kelestarian maka luas penebangan diusahakan sama dengan luas penanaman. Luas tebangan atau luas tanaman pada setiap tahunnya besarnya sama dengan luas areal tanaman total dibagi daur.
Pada tahap
pembangunan (daur pertama) belum ada kegiatan penebangan tanaman pokok, yang
ada hanya kegiatan penanaman dan pemeliharaan/penjarangan. Selisih waktu
penyelesaian dengan akhir daur dapat dipergunakan untuk melakukan pemugaran
tanaman atau melakukan pengaturan struktur tegakan. Kegiatan penanaman
merupakan suatu rangkaian kegiatan yang diawali dari pengadaan benih, pengadaan
bibit/persemaian, penyiapan lahan, dan penanaman bibit di lapangan. Pengadaan
benih dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum kegiatan penanaman
dilaksanakan. Selain dengan pembangunan tegakan benih maka pemenuhan kebutuhan
benih dapat dilaksanakan melalui pembelian dari tempat lain. Benih yang dibeli
dapat langsung ditanam atau harus melalui persemaian terlebih dahulu. Hal ini
tergantung dari sifat benih yang akan ditanam.
Kegiatan penyiapan lahan bertujuan untuk membuat keadaan lapangan yang bersangkutan sedemikian rupa sehingga memudahkan penanaman dan pertumbuhan bibit yang ditanam. Penyiapan lahan dapat dilakukan dengan cara manual atau dengan cara mekanis.
Penanaman bibit dilaksanakan pada awal sampai pertengahan musim penghujan. Karena terbatasnya waktu penanaman dalam setiap tahunnya maka kegiatan-kegiatan yang mendukungnya perlu diarahkan agar penanaman dapat dilaksanakan tepat pada waktunya.
Rotasi pengelolaan hutan adalah penanaman – pemeliharaan – pemungutan hasil hutan – penanaman kembali. Pohon-pohon ditebang, hutan perlu ditanami kembali dan selanjutnya akan dipungut kembali setelah pohon mencapai daur yang ditentukan. Pada kegiatan penanaman/reboisasi dilakukan tidak hanya pada areal bekas tebang habis, tetapi juga pada kawasan hutan yang tidak produktif yang sebagian besar dilakukan dengan sistem tumpangsari.