Tuesday, February 17, 2015

Penanaman Pohon

| |
Penanaman Pohon

Kegiatan penanaman merupakan kegiatan yang paling penting dalam tahap pembangunan hutan. Penentuan luas tanaman dan lokasi penanaman pada setiap tahunnya perlu dilakukan dengan cermat sehingga pada akhir daur pertama dapat terwujud suatu tegakan dengan struktur kelas umur mendekati normal. Dengan memperhatikan prinsip kelestarian maka luas penebangan diusahakan sama dengan luas penanaman. Luas tebangan atau luas tanaman pada setiap tahunnya besarnya sama dengan luas areal tanaman total dibagi daur.
Pada tahap pembangunan (daur pertama) belum ada kegiatan penebangan tanaman pokok, yang ada hanya kegiatan penanaman dan pemeliharaan/penjarangan. Selisih waktu penyelesaian dengan akhir daur dapat dipergunakan untuk melakukan pemugaran tanaman atau melakukan pengaturan struktur tegakan. Kegiatan penanaman merupakan suatu rangkaian kegiatan yang diawali dari pengadaan benih, pengadaan bibit/persemaian, penyiapan lahan, dan penanaman bibit di lapangan. Pengadaan benih dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum kegiatan penanaman dilaksanakan. Selain dengan pembangunan tegakan benih maka pemenuhan kebutuhan benih dapat dilaksanakan melalui pembelian dari tempat lain. Benih yang dibeli dapat langsung ditanam atau harus melalui persemaian terlebih dahulu. Hal ini tergantung dari sifat benih yang akan ditanam.

Kegiatan penyiapan lahan bertujuan untuk membuat keadaan lapangan yang bersangkutan sedemikian rupa sehingga memudahkan penanaman dan pertumbuhan bibit yang ditanam. Penyiapan lahan dapat dilakukan dengan cara manual atau dengan cara mekanis.

Penanaman bibit dilaksanakan pada awal sampai pertengahan musim penghujan. Karena terbatasnya waktu penanaman dalam setiap tahunnya maka kegiatan-kegiatan yang mendukungnya perlu diarahkan agar penanaman dapat dilaksanakan tepat pada waktunya.

Rotasi pengelolaan hutan adalah penanaman – pemeliharaan – pemungutan hasil hutan – penanaman kembali. Pohon-pohon ditebang, hutan perlu ditanami kembali dan selanjutnya akan dipungut kembali setelah pohon mencapai daur yang ditentukan. Pada kegiatan penanaman/reboisasi dilakukan tidak hanya pada areal bekas tebang habis, tetapi juga pada kawasan hutan yang tidak produktif yang sebagian besar dilakukan dengan sistem tumpangsari.
 
Facebook Twitter