Penataan Hutan |
Kegiatan penataan hutan bertujuan untuk menata areal ke dalam bagian-bagian yang lebih kecil sehingga pemanfaatannya dapat dilakukan secara efisien. Kegiatan penataan hutan terdiri dari kegiatan penataan batas dan kegiatan pembagian hutan. Kegiatan penataan batas merupakan kegiatan yang menyangkut penentuan garis batas dan pemancangan pal batas terhadap areal hutan yang hendak ditata. Sedangkan kegiatan pembagian hutan merupakan kegiatan yang menyangkut pemisahan areal ke dalam bagian-bagian yang lebih kecil yaitu bagian hutan, petak, dan anak petak. Hasil dari kegiatan penataan batas dan pembagian hutan perlu diproyeksikan diatas peta. Pelaksanaan dari kegiatan penataan hutan akan diselesaikan dalam lima tahun pertama sesudah kegiatan pembangunan dijalankan.
Kegiatan
pembukaan hutan yang dimaksud disini adalah pembuatan prasarana lalu lintas
dengan tujuan agar semua areal HTI dapat dijangkau secara mudah. Pembukaan
wilayah dilaksanakan melalui pemanfaatan atau pendayagunaan terhadap
jalan-jalan yang sudah ada (dengan melakukan perbaikan dan peningkatan mutu)
dan pembuatan jalan-jalan baru.
Pembangunan
jalan/alur hutan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tingkat
keperluannya. Pada akhir daur pertama semua jalan, baik jalan utama maupun
penunjang harus sudah selesai dibangun.