Pengawasan |
Konsultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek/owner untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan. Konsultan pengawas memerlukan sumber daya manusia yang ahli pada bidangnya masing-masing sehingga setiap proyekm yang diawasi dapat berjalan dan berkembang dengan baik dan optimal.
Konsultan pengawas dalam setiap proyeknya memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut :
- Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
- Melaksanakan pengawasan berkala secara rutin selama proyek dilaksanakan
- Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan dan progress pelaksanaan proyek skepada pemilik proyek dengan tujuan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi proyek.
- Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam pelaksanaan proyek.
- Mengoreksi dan menyetujui rencana pelaksanaan proyek yang diajukan oleh kontraktor sebagai panduan dalam menjalankan proyek.
Selain tugas dan tanggung jawab tersebut, konsultan pengawas
juga memiliki beberapa wewenang, antara lain :
- Memperingatkan atau menegur pihak pelaksanan pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
- Menghentikan dan melaporkan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek melakukan penyimpangan dan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
- Memberikan tanggapan atas usul pihak pelakasana proyek.
- Konsultan pengawas berhak memeriksa dan memberikan saran tentang rencana pengerjaan proyek kepada tim pelaksana.
- Melakukan perubahan dengan menerbitakn berita acara perubahan sesuai persetujuan owner.
- Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor/pelaksana agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati sebelumnya.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, diperlukan kerjasama yang
baik antara konsultan pengawas dengan kontraktor/pelaksana agar bisa saling
melengkapi dalam melakukan pengerjaan proyek sehingga tidak pihak yang
dirugikan dan proyek berjalan dengan optimal serta efisien.